Selasa, 02 Agustus 2011

Suka Ngemut Penis Bocah, Pegawai PDAM Disel

Delapan anak-anak lelaki asal Rangkah Kidul Sidoarjo menjadi korban penyimpangan seksual Suparman (46) warga Jalan Trunojoyo gang II no 14B Kelurahan Sidoklumpuk Sidoarjo.

Delapan anak kerap diciumi dan burungnya digosok-gosok dan kadang dimasukkan mulut pegawai PDAM Sidoarjo bagian gudang itu. Kedelapan anak tersebut Ag (11) kls 6, Ag, Fr (14) kls 1 SMP, AS (13), Rw (14), Sd (14) AH, Am (11) dan Za (14), yang kesemuanya asal Rangkah Kidul Sidoarjo.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, para anak-anak itu diajak latihan sepak bola. Peran pelaku sebagai pelatih. Setelah main sepak bola usai, mereka diberikan konsumsi dan keperluan lainnya. ''Setelah main, kaki saya dipijat-pijat bagian bawah sampai atas hingga mengelus-elus bagian dzakar hingga berkali-kali,'' aku AS didepan petugas Rabu (3/8/2011).

Duda sejak tahun 2002 itu juga memperlakukan anak-anak yang lain sama seperti lainnya. Bahkan ada korban yang mengaku sampai diperlakukan tak senonoh pada kelaminnya, hingga lebih dari 15 kali dalam waktu dua tahun itu.

Pelaku semula mengaku ke anak-anak dan orang tua mereka, anak orang kaya, punya mobil tiga, anaknya sudah besar-besar dan kuliah semuanya. Para orang tua kebanyakan juga senang dengan perhatian Suparman kepada anak mereka. Begitu aib ini terbongkar, mereka langsung menghujat Suparman.

''Anak-anak itu selama ini disuruh diam dan tidak memberitahukan kepada siapapun karena itu aib antara pelaku dan anak-anak sendiri,'' terang A ibu salah satu korban menirukan penuturan anaknya.

Dua korban bernama F dan S juga kerap dilakukan lebih oleh pelaku karena pelaku suka kepada keduanya. Bahkan pelaku berjanji kepada keduanya akan membelikan sepeda kepada keduanya usai lulus SMa. ''Iya, saya menjanjikan itu kepada keduanya karena saya suka,'' aku pelaku yang mengaku gay itu.

Pelaku juga membenarkan usia perkawinannya dengan isterinya hanya berjalan lima bulan saja pada tahun 2002 lalu.

Kapolsek Kota Kompol Mujiono menyatakan, pelaku dalam pemeriksaan, juga mengakui pencabulan yang dilakukan kepada anak-anak itu. Pelaku yang kini ditahan itu juga akan dijerat pasal 289 tentang pencabulan dan pasal 292 tentang dibawah umur. ''Ancaman hukuman diatas lima tahun,'' tegasnya. berita jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar