Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Maret 2011

Kisah Polisi Yang Malah Jadi Penjambret

Seorang anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh ditangkap karena menjambret seorang warga, baru-baru ini. Oknum polisi ini menjambret seorang wanita sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Diduga, uang hasil menjambret akan digunakan untuk foya-foya.

Bribda IR melakukan aksinya pada seorang wanita yang sedang menggendarai sepeda motor. Pelaku terjatuh ketika berusaha menarik tas korban dan akhirnya dipukuli warga hingga babak belur. Pelaku lalu diserahkan ke pihak berwajib.

Menurut Kapolresta Banda Aceh oknum polisi tersebut menjambret karena dipengaruhi narkoba. Pelaku tak berhasil membawa kabur tas milik korban dan harus rela dipukuli massa. Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipecat dari satuannya karena telah melakukan pencemaran nama baik Polri

Kisah Polisi Yang Malah Jadi Penjambret

Seorang anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh ditangkap karena menjambret seorang warga, baru-baru ini. Oknum polisi ini menjambret seorang wanita sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Diduga, uang hasil menjambret akan digunakan untuk foya-foya.

Bribda IR melakukan aksinya pada seorang wanita yang sedang menggendarai sepeda motor. Pelaku terjatuh ketika berusaha menarik tas korban dan akhirnya dipukuli warga hingga babak belur. Pelaku lalu diserahkan ke pihak berwajib.

Menurut Kapolresta Banda Aceh oknum polisi tersebut menjambret karena dipengaruhi narkoba. Pelaku tak berhasil membawa kabur tas milik korban dan harus rela dipukuli massa. Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipecat dari satuannya karena telah melakukan pencemaran nama baik Polri

Rabu, 02 Maret 2011

4 Polisi Biak Beramai-ramai Memperkosa Gadis ABG

4 anggota Polres Biak Numfor, Papua, akan dipecat setelah perbuatannya memerkosa ABG 15 tahun di pertengahan Februari lalu. ABG berinisial MW itu adalah siswa SMP di Kabupaten Biak Numfor.

"Mereka bisa saja dipecat karena telah melanggar kode etik dan mencemarkan nama baik Kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Wachyono, Rabu (2/3).

Wachyono mengatakan anggota polisi yang melanggar aturan, menjadi kesalahan dari pimpinan resort bersangkutan, selain pelaku pemerkosa. "Sudah ada banyak sekali pelatihan yang dibuat untuk anggota agar mereka tidak berbuat amoral. Tapi, jika tetap saja melakukannya, ini karena kurang adanya pengawasan dari pimpinan masing-masing," ujarnya.

Kepolisian sendiri tidak mengajarkan agar anggotanya melanggar hukum, apalagi hingga memerkosa gadis yang masih sekolah. "Ini memang memalukan, sudah pasti itu akan dipecat," ucapnya.

Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada 10 Februari lalu di Kota Biak. Saat itu MW diajak makan oleh sejumlah anggota polisi dan kemudian dibawa ke penginapan untuk diperkosa. "Karena saya sudah lemas, jadi saya tidak bisa melawan," kata MW yang diduga dianiaya sebelum diperkosa.

MW diperkosa bergiliran oleh empat oknum polisi dan dua warga sipil. "Saya sempat dikurung di rumah selama dua hari," ucapnya.

Atas kasus tersebut, empat oknum polisi itu kini ditahan untuk proses penyidikan. "Mereka ditahan bersama dua warga lainnya. Hanya saja saya tidak hafal nama-nama mereka. Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun," tambah Wachyono.

Selain kasus tersebut, Kabid Humas juga menyesalkan tindakan tiga anggota Polres Kota Jayapura yang melakukan pemaksaan oral seks pada seorang tahanan wanita di Abepura. Kasus tersebut terjadi dua hari lalu. "Ini juga sangat disesalkan, yang bersangkutan sudah dikenai sanksi displin, hukuman 21 hari ditahan, dijemur setiap hari dan penundaan kenaikan pangkat," katanya.

Sumber : tempo

Selasa, 01 Maret 2011

3 Polisi Dipenjara Gara-Gara Oral Seks dengan Tahanan Wanita


Kepolisian Daerah Papua memenjarakan tiga anggota kepolisian resort kota Jayapura selama 21 hari dan menunda kepangkatannya karena memaksa oral seks dengan tahahan wanita, berinisial AA.

“Ketiganya biadab dan sangat memalukan,” kata Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Bekto Suprapto yang dihubungi Tempo melalui telepon, Senin (28/2) petang.

Dari data yang didapat menyebutkan, perilaku biadab itu dilakukan oleh Brigadir Satu CS, Brigadir Polisi SMA, dan Brigadir Dua S. Kasus ini terungkap akhir Januari lalu, ketika korban AA menenggak obat pelangsing melebihi dosis dan menimbulkan kegaduhan di dalam tahanan Kantor Polisi Polresta Jayapura.

Akibatnya, Provost Polresta Jayapura memanggil AA, yang ditahan akibat kasus judi toto gelap dengan tuntutan pasal 303 KUHP sejak 15 November 2010 lalu. Saat di hadapan anggota Provost Polresta Jayapura, AA yang kini telah dipindahkan ke Lapas Abepura, Februari lalu, mengakui dirinya telah melakukan oral seks terhadap tiga oknum polisi penjaga tahanan di Polresta Jayapura.

“Semua kejadian yang saya alami di dalam tahanan Polresta Jayapura, telah saya sampaikan ke Provost. Mereka paksa saya melakukan oral seks saat mereka tugas malam dan tahanan lainnya sudah tidur. Waktu kejadiannya berbeda-beda, sejak November hingga Januari lalu,” kata AA saat ditemui di Lapas Abepura, Sabtu (26/2) siang.

Menurut Bekto, tiga oknum anggota polisi ini sudah mengakui perbuatannya, termasuk pengakuan dari korban. “Dari pengakuan pelaku, mereka melakukannya secara terpisah dan tidak bersama-sama. Walau para pelaku dan korban sudah mengakui, tapi kami hanya melakukan tindakan disiplin, karena dalam kasus ini tak ada saksi lain yang melihat. Apalagi seseorang tak bisa disidang dua kali dalam kasus yang sama,” jawabnya, saat ditanya kenapa hanya tindakan disiplin yang diberikan ke pelaku.

Sumber : tempo