Rabu, 02 Maret 2011

4 Polisi Biak Beramai-ramai Memperkosa Gadis ABG

4 anggota Polres Biak Numfor, Papua, akan dipecat setelah perbuatannya memerkosa ABG 15 tahun di pertengahan Februari lalu. ABG berinisial MW itu adalah siswa SMP di Kabupaten Biak Numfor.

"Mereka bisa saja dipecat karena telah melanggar kode etik dan mencemarkan nama baik Kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Wachyono, Rabu (2/3).

Wachyono mengatakan anggota polisi yang melanggar aturan, menjadi kesalahan dari pimpinan resort bersangkutan, selain pelaku pemerkosa. "Sudah ada banyak sekali pelatihan yang dibuat untuk anggota agar mereka tidak berbuat amoral. Tapi, jika tetap saja melakukannya, ini karena kurang adanya pengawasan dari pimpinan masing-masing," ujarnya.

Kepolisian sendiri tidak mengajarkan agar anggotanya melanggar hukum, apalagi hingga memerkosa gadis yang masih sekolah. "Ini memang memalukan, sudah pasti itu akan dipecat," ucapnya.

Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada 10 Februari lalu di Kota Biak. Saat itu MW diajak makan oleh sejumlah anggota polisi dan kemudian dibawa ke penginapan untuk diperkosa. "Karena saya sudah lemas, jadi saya tidak bisa melawan," kata MW yang diduga dianiaya sebelum diperkosa.

MW diperkosa bergiliran oleh empat oknum polisi dan dua warga sipil. "Saya sempat dikurung di rumah selama dua hari," ucapnya.

Atas kasus tersebut, empat oknum polisi itu kini ditahan untuk proses penyidikan. "Mereka ditahan bersama dua warga lainnya. Hanya saja saya tidak hafal nama-nama mereka. Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun," tambah Wachyono.

Selain kasus tersebut, Kabid Humas juga menyesalkan tindakan tiga anggota Polres Kota Jayapura yang melakukan pemaksaan oral seks pada seorang tahanan wanita di Abepura. Kasus tersebut terjadi dua hari lalu. "Ini juga sangat disesalkan, yang bersangkutan sudah dikenai sanksi displin, hukuman 21 hari ditahan, dijemur setiap hari dan penundaan kenaikan pangkat," katanya.

Sumber : tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar