Jelas beda banget rokok Indonesia dengan buatan luar negeri. Rokok buatan Indonesia cuma punya kolom peringatan yang kecil. Sedangkan rokok luar negeri malah lebih besar gambar peringatannya daripada logo merek rokoknya. Sudah seharusnya kita semua sadar bahwa rokok itu sangat berbahaya bagi diri sendiri dan juga orang sekitar. Perhatikan gambar berikut ini :
Rokok buatan Indonesia :
Rokok buatan luar negeri :
Peraturan Pemerintah tentang Rokok yang mengecewakan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN Pasal 6 (1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca. (2) Pencantuman informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada salah satu sisi kecil setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, sehingga dapat jelas dibaca. Pasal 8 (1) Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk tulisan. (2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin". Pasal 16 (1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia. (2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang. (3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pasal 22 Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar