Selasa, 01 Maret 2011

Anggota DPRD Ditahan Karena Cabuli Gadis di Bawah Umur

Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial AHA, Selasa (1/3). Politikus asal Partai Bintang Reformasi itu diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur--sebut saja Bunga, 16 tahun, warga Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang Kota.

"Penahanan kami lakukan karena sudah turun izin dari Degdagri dan gubernur," kata Kepala Bagian Operasional Polres Sampang, Komisaris Polisi Danuri, Selasa (1/3).

Menurut Danuri, penggerebekan terhadap AHA sebenarnya sudah dilakukan beberapa hari lalu di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Kota Sampang. Saat digerebek AHA sedang berduaan dengan Bunga. Saat itu keduanya terpergok tak mengenakan baju. "Tapi karena dia anggota Dewan, untuk menangkap harus izin gubernur," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi dan korban, polisi akhirnya mengajukan izin penahanan kepada Gubernur Jawa Timur. "Kita jerat dengan Pasal 82 UU RI tahun 2002, ancamannya 3 sampai 15 tahun penjara," ujar Danuri.

Rekan AHA di DPRD Sampang tadi tampak menjenguk di tahanan. Mohammad Sayuti, anggota DPRD Sampang, salah satu yang ikut menjenguk mengaku kedatangan mereka hanya untuk memberikan dukungan moril karena secara kelembagaan AHA masih anggota DPRD. "Sebagai rekan kami prihatin," tuturnya ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar