Kamis, 17 Maret 2011

Astaga! Anak Jadi Budak Seks Ayah Kandung Selama Bertahun-tahun!

Ini ada berita yang menyayat hati, saya kutip dari okezone : 

Erles Putri Myda Fauzi, seorang gadis berusia 18 tahun asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung mengaku menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri. Sejak berusia 12 tahun, gadis tamatan sekolah dasar itu sudah dipaksa melayani hasrat Budi Suyitno, 42.

Karena tak tahan, ia melaporkan perbuatan asusila itu ke Kepolisian Resor Tulungagung. “Saat ini kami menyelidiki laporan tersebut, “ujar KBO Reskrim Polres Tulungagung Inspektur Satu Siswanto kepada wartawan, Senin (14/3/2011).

Kepada petugas, Erles mengaku dipaksa mengenal seks oleh Budi Suyitno sejak tahun 2006. “Tepatnya setelah kedua orang tuanya bercerai, “terang Siswanto.

Saat tertidur pulas, Erles kerap merasakan ada tangan yang menggerayangi tubuhnya. Perempuan yang kini menginjak dewasa itu tidak berdaya ketika Budi merobek kegadisannya. Sejak peristiwa itu, hampir setiap saat Budi meminta untuk dilayani.

“Hubungan layaknya suami istri berlangsung tak terhitung banyaknya, “papar Siswanto.

Karena kecewa dengan prilaku bejat sang ayah, Erles menunjukkan sikap membangkang. Erles mengaku sering mengkonsumi minuman keras (miras) bahkan tak jarang pulang dalam kondisi teler. Erles juga tidak membatasi diri bergaul dengan semua laki-laki. Hingga suatu ketika Budi melaporkan Dicky, 17 warga Desa/Kecamatan Boyolangu dengan tuduhan mencabuli Erles.

Kepada petugas, Budi mengatakan percabulan itu terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Pojok Kecamatan Campur Darat. Erles,menampik tuduhan itu. Sebaliknya ia melaporkan Budi telah menggaulinya selama bertahun-tahun.

Menurut Siswanto, pihaknya juga meminta keterangan Budi Suyitno. “Kepada petugas terlapor tidak mengakui tuduhan anaknya, “papar Siswanto.

Kendati demikian penyidik tidak mempercayai keterangan terlapor begitu saja. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga melakukan visum pada alat vital Erles. “Hasil visum menunjukkan selaput dara pelapor yang rusak. Kerusakan yang tidak sesuai dengan usianya, “terang Siswanto.

Jika terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh, Budi akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sebab peristiwa itu terjadi saat pelapor masih dalam usia anak-anak. “Namun sejauh ini kami belum menetapkan tersangka, “pungkas Siswanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar