Selasa, 08 Maret 2011

Ketagihan Film Porno, Empat ABG Gagahi Siswi SMA Bergiliran

Pemerkosaan yang dilakukan anak di bawah umur terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini menimpa sebut saja Laras, salah seorang siswi kelas 2 salah satu SMA Negeri. Ia diperkosa secara bergantian oleh 4 pemuda belia.

Peristiwa itu berawal saat Laras bertamu ke rumah temannya di Desa Botohan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Saat di rumah temannya, datanglah DN (14) seorang pemuda belia warga desa setempat. Pemuda yang masih kelas 2 SMP swasta di Kota Pasuruan ini langsung mengajak Laras berkenalan dan berbincang-bincang.

Laras yang akan pulang, DN dengan sigap menawarkan bantuan mengantarkan dengan motor. Karena cuaca mendung dan takut akan kehujanan, Laras pun menerima tawaran tersebut. Aksi bejat DN dimulai saat mereka sampai di kawasan persawahan tepatnya di Desa Bakalan Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

DN langsung menghentikan motor dan menyeret Laras ke tempat tersembunyi. Di sanalah keperawanan Laras terenggut, ia diperkosa di pematang sawah. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, DN langsung kabur meninggalkan Laras sendirian.

Tak cukup itu, dalam perjalanan pulang setelah ditinggal pergi DN, dia berpapasan dengan 3 pemuda yakni LK (17), HM (18) dan MK (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Bukannya menolong, 3 pemuda yang masih duduk di bangku SMK ini malah memaksa Laras untuk menuruti nafsu bejatnya. Di rumah temannya, Laras digagahi bergantian setelah dicekoki miras dan obat penenang.

"Karena mendapat perlakuan tak manusiawi, korban langsung melapor," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Ponasit kepada detiksurabaya.com, Selasa (8/3/2011).

Sementara di hadapan penyidik, para tersangka mengaku tega melakukannya karena sering menonton film porno di handphone dan warnet. "Nggak kuat pak, sering lihat di warnet," kata LK saat ditanyai penyidik.

Akibat perbuatan mereka, 4 pemuda ini dijerat UU RI tahun 2003 tentang perlindungan anak. Mereka terancan hukuman maksimal 13 tahun penjara. detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar